Rano karno
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Gubernur Banten Rano Karno selama sekitar 12 jam. Rano diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
"Jadi hari ini saya ditanyakan seputar pilkada Lebak, kemudian berkembang menjadi pilkada Banten kemarin seperti apa," kata Rano di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Untuk kasus Pilkada Lebak, Rano mengaku tak banyak mengetahuinya. Ia mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Masalah tentang Pilkada Lebaknya tahu, tapi saya tidak tahu proses di MK," ujarnya.
Pemeriksaan Rano sebagai saksi ini merupakan yang pertama kalinya. KPK memeriksa Rano karena politikus PDI-Perjuangan itu dianggap melihat, mendengar, atau mengetahui perbuatan korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.
Seperti diketahui, Tubagus Chaeri alias Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus ini. Kakak beradik itu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Diduga, Atut berkepentingan agar pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak yang diusung Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pilkada.
Sebelum kasus dugaan suap ini merebak, pasangan Amir dan Kasmin menggugat kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi ke MK. Atas gugatan tersebut, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pilkada Lebak.
0 komentar:
Posting Komentar