Home » , » MUI Kabupaten Lebak Mengeluarkan Fatwa Haram Berboncengan Bukan Muhrimnya

MUI Kabupaten Lebak Mengeluarkan Fatwa Haram Berboncengan Bukan Muhrimnya

Posted by Kabar Berita on Selasa, 03 Agustus 2010

 Fatwa Haram Berboncengan 
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diketuai oleh KH. Baidjuri berencana mengeluarkan sebuah fatwa haram tentang berboncengan dengan lawan jenis yang tidak mempunyai hubungan keluarga atau dengan seseorang yang bukan mahomnya.

Hal ini dilatarbelakangi dengan semakin banyaknya orang-orang yang berboncengan dengan orang yang bukan suami atau istri mereka. Hal yang lebih parah lagi ialah ketika mereka berboncengan diatas kendaraan bermotor, mereka bermesraan selayaknya sudah menjadi sepasang suami istri.
Tentunya dalam sebuah keputusan untuk memfatwakan sesuatu itu haram atau tidak pasti akan mendapatkan sebuah pendapat yang pro dan yang kontra. Banyak masyarakat Kabupaten Lebak yang merasa bahwa keputusan ini terlalu berlebihan. Bahkan, bukan hanya masyarakat saja yang mempersalahkan wacana in, kalangan MUI sendiri juga memberikan respon negatif atas keinginan untuk mengharamkan berboncengan dengan yang bukan mahrom.
Dalam mengeluarkan sebuah fatwa pasti mempunyai tujuan yang sangat baik bagi ummat. Tetapi dalam mengeluarkan sebuah fatwa, Majelis Ulama Indonesia harus menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada ummat bahwa keputusan yang mereka keluarkan mempunyai landasan yang sangat kuat dan juga dengan tujuan yang baik sehingga masyarakat mengerti apa yang diinginkan oleh MUI.
 Logo MUI
Kendati belum difatwakan, Baijuri mengaku dihujani respon negatif dari masyarakat bahkan kalangan MUI sendiri. Baijuri sendiri tak patah arang. Ia bersama MUI Lebak berniat segera memfatwakan haram bagi lelaki-perempuan yang berboncengan dengan bukan dengan muhrim atau tidak memiliki hubungan saudara.
Tetapi fatwa ini tidak berlaku bagi para tukang ojek, tukang ojek masih boleh untuk memboncengkan walaupun bukan muhrimnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent