Home » , , , » Pelanggaran Pemilu yang Dilaporkan ke Polri Sudah Terverifikasi

Pelanggaran Pemilu yang Dilaporkan ke Polri Sudah Terverifikasi

Posted by Kabar Berita on Jumat, 24 Januari 2014

Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait iklan kampanye di televisi yang diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri sudah melewati tahap verifikasi.


Menurut lembaga pengawas tersebut, verifikasi dilakukan bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri. "Itu memang protapnya juga, kami sudah lapor ke Gakumdu, sekarang ke Polri," kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Mabes Polri, Jumat (24/1/2014).

Sebelumnya diberitakan Bawaslu melaporkan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra ke Mabes Polri, Selasa (21/1/2014). Dua partai itu diduga melakukan iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan.



Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu 2014, tahapan kampanye berlangsung pada 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014. Namun, kampanye berupa rapat umum dan iklan di media massa, KPU baru memberikan waktu selama 21 hari terhitung 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Daniel tak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan dua parpol itu. Ia hanya menyebutkan jika pelanggaran yang dilakukan terkait materi iklan. “Kalau Bawaslu sudah meneruskan berarti ini ada dugaan (pelanggaran),” katanya.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent