Home » , , , » Wajib Pajak Kakap Turun Rp 67 Triliun

Wajib Pajak Kakap Turun Rp 67 Triliun

Posted by Kabar Berita on Senin, 14 Januari 2013

Lambang Kantor Pajak
Pembayaran pajak oleh 900 wajib pajak terbesar pada 2012 turun sampai Rp 67 triliun. Ini merupakan implikasi pelambatan perekonomian global yang berimbas sampai ke Indonesia.


”Krisis dunia sudah kena Indonesia. Kami mencatat dalam 10 bulan pertama pada 2012, pembayaran 900 wajib pajak terbesar turun sampai Rp 67 triliun,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak di luar cukai sampai dengan akhir 2012 adalah Rp 835 triliun atau 94,35 persen dari target. Rinciannya adalah pajak penghasilan Rp 464,7 triliun atau 90,5 persen, pajak pertambahan nilai Rp 337,6 triliun atau 100,5 persen, pajak bumi dan bangunan Rp 29 triliun atau 97,6 persen, dan pajak lain Rp 4,2 triliun atau 74,8 persen.

Pada 2013, target penerimaan pajak, termasuk cukai, adalah Rp 1.193 triliun. Asumsi rasio pajak 12,9 persen.
Maskot Pajak
Dampak pelambatan ekonomi dunia tersebut, menurut Agus, secara langsung berimplikasi pada turunnya sejumlah harga komoditas. Ini terutama berlangsung pada semester II-2012.

”Setoran pajak penghasilan cenderung menurun dan ini tentu masih akan berlanjut pada 2013,” kata Agus.

Secara khusus, Agus menyoroti sektor pertambangan kelas kecil dan menengah yang minim kontribusi. Pemerintah meyakini masih banyak perusahaan pertambangan yang belum bayar pajak.

Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah, menurut Agus, adalah 11.000 IUP. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata banyak yang tidak layak karena selama ini tidak membayar pajak dan tidak memiliki nomor wajib pajak.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent