PLTN
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat dapat menggunakan tenaga nuklir sebagai sumber energi. Namun, tenaga nuklir menjadi pilihan terakhir dalam pemanfaatan sumber daya energi nasional dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional (RPP KEN) disahkan menjadi PP pada Selasa (28/1/2014), di Jakarta. Acara itu dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN). Sebelumnya, RPP KEN yang disusun DEN itu telah disetujui Komisi VII DPR.
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, DEN merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR. Alasannya, kebijakan energi nasional itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan bertujuan agar isi aturan itu sesuai amanat UU. Sebagai acuan, Komisi VII DPR telah melaksanakan studi banding ke Norwegia, Selandia Baru, dan China.
Jero Wacik menegaskan, dengan pengesahan kebijakan energi itu, semua program bidang energi sampai tahun 2050 harus mengacu pada KEN. Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan rencana umum energi nasional dan daerah. Jadi, daerah penghasil energi jangan sampai kekurangan energi. ”Prinsip dasarnya, kurangi ketergantungan pada minyak,” katanya.
Sebagai contoh, peran minyak ditargetkan turun dari 49 persen menjadi di bawah 25 persen tahun 2025, dan di bawah 20 persen tahun 2050. Peran batu bara minimal 30 persen tahun 2025 dan minimal 25 persen tahun 2050, peran gas bumi minimal 22 persen tahun 2025 dan minimal 24 persen tahun 2050. Peran energi baru terbarukan akan naik drastis dari sekitar 6 persen menjadi minimal 23 persen tahun 2025 dan 31 persen tahun 2050.
Dalam PP itu, prioritas pengembangan energi mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, pelestarian fungsi lingkungan, dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Untuk itu, ekspor energi fosil dikurangi secara bertahap, terutama gas dan batubara, menetapkan batas waktu untuk mulai menghentikan ekspor.
0 komentar:
Posting Komentar