PKL Bandung
Rencana Pemerintah Kota Bandung mendenda Rp 1 juta kepada warga yang kedapatan membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di zona terlarang menuai kritik. Kebijakan itu dinilai sebagai ketidakmampuan Pemkot Bandung mencari solusi efektif untuk menangani masalah PKL.
"Pemkot tidak seharusnya melibatkan masyarakat dalam upaya penertiban PKL karena tugas penertiban PKL itu sepenuhnya tanggung jawab aparat dan pemerintah. Kenapa warga harus menanggung beban?" ujar anggota DPRD Kota Bandung, Nanang Sugiri, di Gedung DPRD, Senin (27/1/2014).
Menurut Nanang, Pemkot Bandung seharusnya mengevaluasi kinerja para stafnya karena ketidakmampuan menertibkan PKL ini. "Bukankah kalau tidak ada PKL yang jualan, masyarakat juga tidak akan ada yang belanja ke PKL?" ujar Nanang.
Nanang meminta Wali Kota Bandung memberi sanksi kepada aparat yang tidak mampu menertibkan PKL. "Seharusnya yang diberi sanksi itu aparat yang tak bisa tegas, bukan warga yang belanja," ujar Nanang.
Ditemui di Balaikota Bandung, kemarin, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sanksi denda bagi para pembeli barang dagangan para PKL yang berjualan di zona terlarang ini tetap mulai diterapkan mulai Sabtu (1/2/2014). "Selama seminggu menjelang diberlakukannya denda maksimal Rp 1 juta, Pemkot akan terus menyosialisasikannya," ujar Wali Kota.
Ridwan mengatakan, pemberlakuan denda ini akan dimulai di empat titik lokasi zona merah, yaitu di Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, dan sekitar Alun-alun. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
0 komentar:
Posting Komentar