Korupsi
Kejaksaan Agung meminta Direktur Operasi PT Mapna Indonesia M Bahalawan melaporkan oknum jaksa yang memerasnya. Bahalawan mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa. Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang dilaporkan Bahalawan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.
“Jika ada laporan, sesuai prosedur kita akan turunkan tim untuk klarifikasi atas kebenaran yang dilaporkan itu,” kata Mahfud Manan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2014).
“Kalau ada indikasi bahwa apa yang dilaporkan mengandung kebenaran, maka akan ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus. Jika ada laporan nanti akan dikroscek," lanjutnya.
Sebelumnya, Bahalawan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, sebagai jaminan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut pihak Kejaksaan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2. Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 Euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut, diantaranya pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan serta terdapat kemahalan harga.
0 komentar:
Posting Komentar