Home » , » Situs Porno Akan di Blokir Oleh Menkominfo

Situs Porno Akan di Blokir Oleh Menkominfo

Posted by Kabar Berita on Selasa, 10 Agustus 2010

Sebanyak empat juta situs porno segera diblokir menyusul telah disepakatinya upaya pemblokiran tersebut antara pemerintah dengan seluruh penyelenggara jasa internet (PJI).
"Semua PJI sudah setuju untuk memblokir situs porno di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Selasa (10/8).
Menteri mengatakan, seluruh PJI yang saat ini jumlahnya mencapai 200 perusahaan, telah menyatakan kesediaannya untuk memblokir situs porno yang diperkirakan mencapai empat juta. Menurut dia, pihaknya sendiri telah berjanji kepada seluruh masyarakat di tanah air untuk memblokir situs porno sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Namun upaya menyaring tidak mudah, karena ada empat juta situs porno, IIC (international internet cloud) sebagian besar berharap di atas 90 persen bisa terkurangi trafiknya," kata Tifatul.
Tifatul menambahkan, situs yang akan diblokir adalah semua situs yang mengandung konten yang sifatnya persenggamaan normal maupun menyimpang, telanjang, alat kelamin, prostitusi anak, dan simbol-simbol pornografi. "Jadi, yang jelas-jelas dulu, apakah perempuan kelihatan ketiaknya dikategorikan pornografi, itu next time, yang clear dulu," katanya.
Tifatul menegaskan pemblokiran situs porno itu tidak hanya diterapkan saat Ramadhan, tetapi selama UU antipornografi belum dicabut, maka secara otomatis pemblokiran situs porno akan terus berlaku. "Itu tidak sekali diblok, tapi akan diblok terus, tidak mungkin 100 persen, namanya juga usaha," katanya.
Menteri mengatakan, berdasarkan UU No.44/2008 tentang Anti Pornografi, negara wajib melakukan pemutusan situs tersebut karena dalam pasal 18, diperbolehkan bagi pemerintah untuk memblokir.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent